Rabu, 10 Januari 2018

Kritk Arsitektur - Layman Critism

Pada kritik bangunan modern dan post modern terdapat berbagai macam kritik arsitektur, diantaranya; Self critism, Authority critism, Expert critism, Peer critism, dan Layman critism. Salah satunya yang akan dibahas adalah Layman Critism.

Layman critism adalah salah satu metode untuk mengkritisi suatu karya/objek oleh masyarakat awam. kritik yang dikeluarkan lebih jujur karena kritik dikeluarkan dengan spontan dan menurut pikiran sendiri.

Contoh dari Layman Critism:

Guggenheim Museum Bilbao


Guggenheim Museum Bilbao merupakan museum dan seni modern kontemporer. Museum in dirancang oleh arsitek Kanada-Amerika yaitu Frank Gehry, dibangun oleh Ferrovial dan terletak di Bilbao, Basque Country, Spanyol.
Guggenheim Museum Bilbao dibangun di sepanjang Sungai Nervion.Dan merupakan salah satu dari beberapa museum milik Solomon R. Guggenheim Foundation. Hal yang sangat mengagumkan dari Guggenheim Museum ini yaitu desainnya yang bergaya karya arsitektur kontemporer. Museum yang berada di Spanyol tersebut memiliki pameran tetap dan mengunjungi karya-karya seniman Spanyol dan internasional.
Yang mencolok dari bangunan ini adalah, elemen penutup yang menyelimuti hampir seluruh bangunan ternyata bukan dari pelat besi atau aluminium seperti pada karya-karya Gehry sebelumnya, melainkan terdiri dari lapisan bahan metal yang sangat kuat dan tahan ratusan tahun, yaitu titanium, yang biasanya digunakan untuk membuat pesawat terbang. Ubin titanium yang berkilauan menghiasi gedung menyerupai sisik ikan raksasa. Meskipun eksterior metalik nampak seperti bunga jika dilihat dari atas, tetapi jika diamati dari bawah bentuknya menyerupai perahu.


Dari bentuknya sudah terlihat sangatlah unik. Menggunakan bentukan lengkungan pada lapisan luar. Dibandingan sekitarnya bangunan ini sangatlah mencolok karena bentuknya yang unik. Tapi jika orang awam lewat bangunan ini, maka ia tidak tau apa dan fungsi dari bangunan ini. Maka bangunan ini perlu adanya nama yang berukuran besar agar orang awam tau apa dan bagaimana fungsinya. Guggenheim Museum merupakan puncak karya Gehry yang merupakan perjalanan panjang kariernya yang tidak selamanya berhasil dan diterima oleh masyarakat.




Sumber :

Kamis, 15 Juni 2017

Gedung Maha Tinggi Burj Khalifa

Hello, good readers! Destinasi selanjutnya yaitu ke objek yang paling menakjubkan di tanah Uni Emiret Arab yaitu gedung pencakar langit yang paling tinggi di dunia yaitu Burj Khalifa setinggi 828 meter dengan 209 tingkat. Bangunan ini rampung pada bulan Januari tahun 2010. Saking tingginya, untuk melihat objek bangunan Burj Khalifa full kita harus melihatnya dari kejauhan. Dan tempat yang biasa menjadi objek para wisatawan mancanegara unutk melihat gedung pencakar langit ini yaitu dari Dubai Mall.

Kita berangkat ke Dubai Mall setelah kita berkunjung dari Burj Al-Arab.



Sesampainya di Dubai Mall kita semua berpencar untuk melihat sekeliling mall. Dan untuk melihat objek utama kita, yaitu Burj Khalifa kita harus masuk ke dalam Dubai Mall dan keluar menuju ke arah Fountain Dubai Mall.



Disana kita bisa menikmati betapa agungnya gedung Burj Khalifa dengan diiringi tarian fountain dubai mall yang indah. Pertama kali syaa melihat gedung Burj Khalifa, saya sangat senang dan kagum. Gedung yang biasanya saya lihat hanya dari google, sekarang saya bisa lihat langsung! Gedung Burj Khalifa sangat tinggi, bahkan untuk melihat ke puncak gedungnya pun sulit karena silau matahari. Kita bisa naik ke dalam gedung Burj Khlalifa nya hingga di lantai 125, dengan membayar 125-200 dirham. Tetapi sayangnya sewaktu itu saya tidak sempat untuk naik di Burj Khalifa :(



Selama perjalanan di Dubai saya sangat dibuat takjub dengan bangunan-bangunannya yang super! Bayangkan, dengan tanah berpasir bisa di bangun gedung-gedung yang maha tinggi, betapa kuatnya pondasi-pondasi gedugn tersebut. Dan juga dengan keindahan landscape nya yg di dominasi pohon palm. Dengan budayanya yang masih sangat kental. Dan masih banyak lagi objek wisata yang sangat menarik di Dubai, yang membuat saya ingin kesana lagi. Ada yang mau traveling dengan saya ke Dubai ? :D

Bangunan Heritage Bastakiya di Dubai



Hello, good readers! Setelah dari Thailand, besoknya kita langsung berangkat ke Suvarnabhumi International Airport untuk mendarat di Dubai International Airport. Akhirnya kita menuju ke destinasi utama!

Sesampai nya di bandara tersibuk di dunia yaitu Dubai International Airport, kita langsung menuju ke Hotel Al-Barsha Ibis. Lalu besoknya kita langsung ke objek pertama yang harus diamati. Yaitu Bastakiya. Kita berangkat dari hotel sekitar jam 10 pagi waktu Dubai. Sesampainya di Bastakiya, saya sangat kagum dengan bangunan heritage di Dubai itu. Dengan fasad bangunan yang terbuat dari material batu kapur yang di rekatkan dengan kotoran burung walet sangat menambah estetik bangunan tersebut. Fasad bangunan yang bertekstur, dengan di hiasi kaligrafi yang indah sangat menarik untuk dijadikan objek foto.






 Selain itu, yang istimewa dari bangunan ini yaitu "Burjil". Burjil merupakan alat pendingin manual yang digunakan di Bastakiya dengan memanfaatkan aliran udara dan kain basah. Walaupun bangunan heritage Bastakiya ini sangat gersang dan paas. Tapi bangunan ini sangat cocok unutk tempat objek wisata yang wajib di kunjungi ketika kalian ke Dubai!

Rabu, 14 Juni 2017

Khor Thot Kha untuk Bapak Penjaga Toko di Asiatique Riverfront Bangkok :(



Hello, good readers! Sawadee-khaa! Sebelumnya saya telah bercerita tentang betapa eye-catching nya bandara Suvarnabhumi di Thailand. Sekarang saya akan bercerita pengalaman saya tentang berbelanja di Thailand, yaitu di Asiatique Riverfront Bangkok.

Setelah sampai di Thailand sore hari, kita akan melanjutkan perjalanan ke Asiatique Riverfront Bangkok, tapi sebelumnya kita dinner dulu untuk mengisi perut. Di restaurant tempat kami dinner, sup tomyam nya sangat enak sekali! baru kali ini saya mencoba sup tomyam asli Thailand, dan bikin ketagihan! Hampir saja saya bungkus di tupperware hehehe Setelah itu, kita melanjutkan perjalanan bagian yang paling saya suka, yaitu shopping ! Tapi sayang banget kita shopping di Asiatique Riverfront Bangkok nya hanya sebentar, hanya sekitar satu jam :( Itu sangat tidak cukup bagi saya untuk berbelanja. Belanja di Asiatique Riverfront Bangkok sangat menyenangkan, selain pedagangnya yang ramah juga barangnya bisa dikatakan murah-murah. Harga nya ada yang di mulai dari 10 baht sampai 300 baht pun ada, ya tergantung barang yang akan di beli apa sih hehe. Disana banyak sekali barang yang menarik, tetapi tidak hanya barangnya saja yang menarik, pemandangan pasar Asiatique Riverfront nya pun sangat menarik! Dengan suasana malam yang ditemani cahaya-cahaya lampu berwarna kuning membuat pemandangan menjadi semakin indah. Sayang sekali waktu nya sangat sedikit untuk berbelanja di pasar itu :(





Sewaktu saya berjalan-jalan, saya iseng mengabadikan setiap barang yang menurut saya unik. Kemudian mata saya tertuju kepada barang-barang ibadah Buddha di suatu toko. Menurut saya itu sangat indah sekali, refleks saya menjepretnya dengan kamera. Si penjaga toko bertepuk tangan, ternyata dia menegur saya untuk tidak mengambil foto barang-barang tersebut. Saya kaget, dan saya langsung menunduk-nunduk sembari mengatakan "khor thot" yang berarti "maaf" dalam bahasa Thailand. Saya malu sekaligus kaget, saya lupa berarti itu tidak menghargai agama mereka. Sekali lagi apabila si bapak penjaga toko membaca tulisan saya ini, saya tidak sengaja melakukan itu khor thot kha :(



Tapi terlepas dari itu penjaga-penjaga toko di pasar Asiatique Riverfront Bangkok sangat ramah-ramah. Bahkan saya beberapa kali bertemu penjaga toko yang mengenali Indonesia, bahkan bisa bahasa Indnoesia, atau bahkan ada yang pernah ke Indonesia karena punya saudara di indonesia. Saya jadi banyak ngobol dengan para penjaga toko disana. Pokoknya berbelanja di Asiatique Riverfront Bangkok sangat seru!

Transit di Suvarnabhumi International Airport



Hello, good readers! kali ini saya akan berbagi pengalaman saya selama di perjalanan ke Uni Emirates Arab, Dubai. Perjalanan ini dalam rangka KLA 2017 jurusan arsitektur dari Universitas Gunadarma. Jurusan kami memang rutin setiap tahun mengadakan perjalanan ke luar negri untuk kepentingan profesi yang akan kami ambil setelah lulus, yaitu arsitek. Disana kami akan melakukan pengamatan tentu nya yang berhubungan dengan arsitektur.

Perjalanan kami dimulai dengan berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng ke Bandara Internasional Suvarnabhumi di Thailand. Yup, kita transit dulu di Thailand. Kita harus berkumpul di bandara soetta sekitar jam 9 pagi. Setelah berkumpul semua, kita akan di beri passport untuk di periksa ketika di bagian imigrasi nanti. Singkat cerita setelah semua urusan selesai, kita langsung terbang ke Thailand dengan pesawat Thai. Di Thailand kita mendarat sekitar pukul 4 waktu setempat. Ketika mendarat di Suavranabhumi International Airport, saya di kagumkan dengan tampak dari bandara di Thailand ini. Selain bandaranya yang luas dengan bangunannya yang memanjang. Struktur yang di ekspos menjadi fokus utama saya ketika melihat bandara ini. Menggunakan struktur shell dengan cangkang yang berwarna putih membuat tampak bangunan ini menjadi semakin unik dan menarik! Bandara ini juga sangat bersih dan rapi. menjadi sangat nyaman berada di Bandara ini walaupun di dalam sangat ramai.

Ketika sampai saya langsung berburu wi-fi. Karena hidup di era modern zaman sekarang, sangat susah bila hidup tanpa internet. Terutama untuk memberi kabar keluarga yang ada di Indonesia. Saya pun mengabadikan momen ini, dan langsung menguploadnya di instagram saya. Bisa langsung di cek ya unamenya @triaendsav haha :D





Nah, setelah itu kita di check lagi di imigrasi, kemudian keluar dari airport karena kita akan melanjutkan lagi perjalanan ke Dubai besok harinya. Daripada menginap di bandara, mending nginep di hotel di Thailand kan? Ya, memang sangat lama ya transitnya, tapi lumayanlah jadi bisa jalan-jalan dulu menikmati indahnya Thailand hehe. 

Selasa, 13 Juni 2017

Dubai Marina Walk




Dubai Marina walk adalah kawasan waterfront yang dikelilingi banguna tower modern. panjang pedestrian Dubai Marina Walk adalah 7 km pejalan kaki. sepanjang pedestrian ini di padati oleh retail baik restoran maupun lainnya. Terletak di sepanjang loksi waterfront, Dubai Marina Wlk menawarkan gaya hidup yang segar bagi mereka yang mencintai alam.



Dubai Marina adalah sebuah kota kanal dalam tradisi Venetian, diukir sepanjang dua mil dari garis pantai Teluk Arab. Pengembangan ini dimaksudkan untuk menampung lebih dari 120.000 orang di menara kondominium mewah  villa bertengger di atas balkon tepi ritel yang dinamis.



Daerah ini sepenuhnya pejalan kaki dan dipastikan dapat menikmati waktu santai di restoran, kafe, toko-toko dan fasilitas sepanjang tepi laut sambil menikmati pemandangan marina mewah. Dengan luas total pengembangan 50 juta kaki persegi, Dubai Marina meiputi kanal besar yang mencangkup 3,5 km dari kawasan tepi pantai yang menawarkan akses ke laut dari kedua ujungnya. Selain jalur kanal dan pedestrian tepian air/ promenade, komponen dari ranah pubil adalah pedestrian atau ruang lan-jalan, jalan, dan taman, yang bersama-sama menciptakan jaringan akses untuk pengembangan. Akses utama disediakan melalui serangkaian jalan-jalan taman yang luas.



Jalan tepi yang ada diperluas untuk membuat jalan yang luas melalui zona fungsi tertentu,nsemua jlan-jalan lingkungan yang dirancang dengan ramah dan manusiawi, trotoar pejalan kaki taman marina. Pintu masuk bangunan perumahan yang disediakan untuk jalan-jalan ini, untuk mendorong sirkulasi pejalana kaki aktif dan untuk membuat link fungsional dan visula utara bngun dan marina. Dengan berjalan tidak mengurangi dalam melakukan aktivitas sehari-hari, bertemu warga kota dan akses fasum adalah salah satu kenikmatan nyata kehidupan perkotaan. Aktivitas keseharian dan interaksi sosial adalah salah satu kualiatas yang membuat kota tempat-tempat menarik untuk hidup.




Desain yang rinci dari depan promenade, dengan arcade dan retai nyaman yang terbuka di musim dingin dan menutup untuk kontrol iklim di musim panas, dan koneksi pejalan kaki antara bangunan perumahan dan pantai, telah menjadi prioritas utama di seluruh pembangunan. Lingkungan dari dubai marina masing-masing memiliki identitas yang berbeda yan melengkapi loksi yang unik dan manfaat bagi msyarakat secara keseluruhan.

Burj Khalifa Dubai



Burj Khalifa dalah bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, terlihat dari arsitektur-arsitektur yan berasal dari pola sistem yang terkandung dalam arsitektur islam. Menara ini juga memliki nilai keindahan karena dikelilngi oleh sungai dan danau buatan serta meraih rekor rekor dunia yang banyak embawa wisatawan untk berkunjung ke Kota Dubai. Ketingian Burj Khalifa mencapai 828 meter ini mempunya 164 lantai dengan 2 lantai bawah tanah. Selain menjadi gedung perkantoran, Burj Khaifa juga menjadi hotel dan apartemen.
Burj Khalifa adalah bangnan karya Adrian Smith merukan seorang arsitek yang berasla dari USA. yang saaat ini memcah rekor dunia karena ketinggiannya. Burj Khalifa adalah banguna tertinggi di dunia yang pernah dibuat oleh manusia. Dimulai dari melewati ketinggian Taipei 101 sebagian banguna tertinggi di dunia pada 21 juli 2007. Pada tanggal 12 September 2007.



Burj Khalifa mempunyai konsep desain yang sangat indah karena bersal dari polsa sistem arsitektur islam. desain bangunan ini adalah hasil dari gabungan unsur budaya dan sejarah tertentu kewilayah tersebut. Adrian Smith yang merupakan sang arsitek mengatakan bawha jejak lobed tiga pada bangunan ini bersala dari bunga Hymenocallis. Karen pada toga zona ini terletak ke bagian keluar banguan utama berbentuk kelopak buna Hymenocallis. Ketiga zona yang terletak di lantai bawah Burj Khalifa ini terdiri dari hotel, residential dan butik yang terpisah satu sama lain. Setiap elemen dalam pola spiral menara ini mengalami kemunduran karena menara ini menaik dari dasar gurun datar.



Adapun bagian-bagian pada banguna yang berbentuk bunga hymenocallis yang meruncing ketitik puncak ada yang terpotong yang melingkari gedung. Jumlah yang terpotong itu sebanyak yang dijadikan teras di Burj Khalifa. Menara ini terdiri dari tiga unsur yang disusun di sekitar inti pusat muncul lalu membentuk sebuah menara. Selain itu, terdapat hal lain yang menggambarkan bahwa Burj Khalifa terilhami dari bunga hymenocallis juga adanya di sekitar sungai-sungai mempertegas bahwa banguna ini tumbuh diatas air.

Hubungan anatar makna Banguna Burj Khalifa dengan kebudayaan dubai adlah dakatnya dubai dengan modernisasi dijelaskan bahwa budaya dengan pariwisata adalah dua hal yang tidak bisa terpishkan bahkan dalam jangka waktu yang sangat lama. Menara ini mempunyai fungsi sebagai perkantoran, hotel dan apartment dengan daya tampung hingga 900 orang. Menara ini memounyai tempat parkir bawah tanah yang mampu menampung 3000 kendaraan, luas lantai dasar 334.000 meter persegi dengan taman 15 hektar di sekelilingnya.
Gedung ini juga bisa berputar 360 derajat, bentuk utama menjadi perhatian utama dalam rekaya gedung banguna tinggi adalah efek ari angin pada struktur bangunan. Burj Khalifa merupakan hasil dari kolaboras antara arsitek dan insinyur untuk meminimalkan kekuatan anginpada bangunan.

Ruang dilantai bawah erbagi menjadi 3 zona, yaitu hotel, residential, dan office. Pada 3 zona ini keluar bangunan utama berbentuk kelopak bunga hymenocallis. zona-zona inipun terpisah satu sama lain. bagian-bagian kelopak bunga mruncing ketitik puncak melingkari bangunan sebanyak 27 buah. sungai dan danau buatan di sekeliling Burj Khalifa menegaskan konsep desain kelopak bunga Hymenocallis. Karena buna tersebut hidup di atas air

Sistem struktur utama bangunan Burj Khalifa adalah beton bertulang. Lebih dari 45.000 (58.900 cu yd ) dari beton, beratnya lebih dari 110.000 ton (120.000 ST ; 110.000 LT) Digunakan untuk membangun pondasi beton dan baja, yang memiliki 192 tiang, dengan tiang masing-masing berdiameter 1,5 meter x 43 meter panjangnya terkubur lebih dari 50m (164 kaki). Lebih ari 40 angin tes terowongan dilakukan pada Burj Khaliafa untuk memeriksa efek angin akan dimiliki menara dan penghuninya. tes awal untuk memverifikasi iklim angin dari dubai, untuk model analisis struktur besar dan tes tekanan fasad, analisis iklim mikro dari efek diteras dan disekitar dasar menara. Bhakan kondisi temporer selama tahap kontruksi diuji dengan crane menara untuk memastika keselamatan. Stack efek atau efek cerobong merupakan fenomena efek desain banguan super tinggi, dan perubahan tekana suhu dengan ketinggian. Studi khusus dilakukan pada Burj Khalifa untuk menentukan besarnya perubahan yang harus ditangani dalam desain.


Palm Beach Al-Jumaera dan Hotel Resort Atlantis



Palm Jumeirah merupakan sebuah pulau buatan yang dibangun dengan reklamasi tanah oleh Nakheel, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Dubai. Pulau ini merupakan satu dari tiga pulau yang di sebut the palm islands yang meningkatkan pesisir pantai Dubai hingga 520 km. The Palm Jumeirah merupakan yang terkecil dari the Palms Islands (Palm, Jumeirah, Palm Jebel Ali dan Palm Deira) yang sedang dalam pembangunan oleh Nakheel. Letaknya di area pesisir Pantai Jumeirah di Emirat Dubai, di Uni Emirat Arab (UAE).

The Palm Jumeirah merupakan pulau yang berbentuk pohon palm dengan cakupan sebuah batang, sebuah mahkota dengan 17 daun, dan sebuha pulau berbentuk sabit yang mngelilinginya dan berbenuk 11 kilometer pemecah gelombang. Pulau ini memiliki luas 5 km x 5 km dan total area lebih dari 800 lapangan sepak bola. Pulau mahkota dihubungkan dengan jembatan sepanjang 300 meter dan pulau sabit dihubungkan dengan ujung atas palem oleh terowongan bawha laut. Untuk 2-3 tahun kedepan, pariwisata di dubai semakin meningkat, The Palm Jumeirah dapat dikatakan sebagai salah satu resort utama di dunia. The Palm Island Sendiri dianggap sebagai 'Keajaiban Dunia ke-8'. Pulau ini akan menggandakan pesisir pantai Dubai.



Atlantis, Palm adalah hotel resor di Palm Jumeirah di Dubai, Uni Emirat Arab.  dibuka pada tanggal 24 September 2008, memiliki 1539 ruang, hampir segala isinya Bertema air. Resor ini terdiri dari dua menara dihubungkan oleh sebuah jembatan, Ada dua stasiun monorel yang menghubungkan resor ke bagian utama dari pulau Palm Jumeirah.



Ditetapkan pada 46 hektar dan dengan 17 hektar air bertema wahana hiburandan slide di aquaventure waterpark, Atlantis membanggakan dans egar kolam renang, pameran laguna, sebuah habitat laut terbuka dan akomodasi luar biasa mewah di lebih dari 1500 kamar dan suite. Arsitektur dan interior yang membangggakan yang sering menyebabkan para tamu mencabut kamera. Menggunakan tema kristal dan energi cahaya, desainer ynag mampu menggabungkan momen tak terduga sepanjang resort. Anda akan melihat batu semi mulia berkilauan dan fosil cangkang dan ikan di kombinasikan dengan arsitektur arab klasik, lampu custom-kristal dan berkilauan tangan bordir kain sutra. Disatukan, menciptakan rasa kagum dan kemewahan yang telah membuat atalantis, The Palm ketiga yang paling instagrammed hotel di dunia pada tahun 2015.


Al Bastakiya Dubai



Bastakiya Quarter adalah daerah perumahan tertua di Dubai (bersama-sama dengan Al Shindaga), bagian tertua di bangun pada 1690. Sebuah permukiman lama akhir abad ke-19 yang di bangun saudagar-saudagar asal Iran di pinggiran Sungai Dubai yang ramai lalu lalang kapal-kapal pengangkut. Lokasinya bersebrangan dengan pasar emas dan pasar rempah yang selalu rmai. Mereka menamai tempat tinggal di tanah rantauan itu dengan sebutan Bastakiya yang mengacu pada kta Bastak di Iran Selatan. Permukiman di kampung lama Bastakiya ini berbentuk kotak-kotak dengan warna khas urun, yang di belah gang-gang sempit.



Bastakiya terdiri dari 60 unit rumah di prime time dan sebagian besar pedagang Persia kaya setelah penemuan minyak, keluarga kaya kemudian pindah ke bagian lain dari Dubai, namun pada 1970'an setengah dari desa Al Bastakiya hancur untuk membuat jalan bagi pengembangan kompleks kantor baru. Setelah itu rumah-rumah menara angin di daerah yang terisa sebangian besar digunakan sebagai gudang atau akomodasi untuk buruh datang dari berbagai negara. Pada tahun 1989 Dubai Municipality mengeluarkan jadwal untuk menghancurkan sisa bagian Al Bastakiya.


Pada tahun 1989, ada recana untuk menghancurkan sisa daerah, namun berkat arsitek asal Inggris Rayner Otter, seorang arsitek yang tinggal di Bastakiya mulai merenovasi rumahnya, dan saat rayner mulai kampanye untuk melestarikan daerah dan menulis surat kepada Pangeran Charles yang dijadwalkan mengunjungai dubai waktu itu. pada kedatangan Pangeran Charles diminta untuk mengunjungi daerah Al Bastakiya dan menjelajahi seluruh wilayang dengan Rayner Otter. Selama kunjungannya Pangeran menyarankan bahwa Al Bastakiya harus dijaga dan rencana penghancuranpun di batalakan. Tidak lama setelah itu Dubbai pun memutuskan untuk melestarikan daerah ini dan pada tahun 2005 pemulihan seluruh daerha dimulai.



Bastakiya Quarter yang terletak di sepanjang Dubai Creek dan terkenal karena jalan sempit dan menara angin, yang merupakan jenis pertama dari AC, menara segi empat yang berfungsi sebagai pendingin ruangan buatan kearifan teknologi masa lalu. Tradisional tower angin merupakan elemen arsitektur tradisional persia untuk membuat ventilasi alami dan pendingin pasif dalam bangunan. Mereka datang dengan berbagai desain dan digunakan di banyak negara. Menara angin yang digunakan di Dubai naik diatas atap bangunan dan terbuka untuk semua empat arah angin. Mereka mengakap angin dan mengarahkan kedalam ruangan interior bangunan melalui poros sempit.


Senin, 30 Mei 2016

OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, DAN KEBERHASILAN POLSTRANAS

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonomi, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasipenyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah dan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind)tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota, meminta keterangan, mengadakan perubahan, mengajukan pernyataan pendapat, prakarsa, dan penyelidikan), dan kewajiban seperti :
a)      mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945
b)      menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)       bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah dan
d)      memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah
  2. pembentukan negara federal atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
  1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
  8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
POLSTRANAS
PENGERTIAN POLSTRANAS
Politik Nasional     : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang   pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Ketahanan Nasional.
PENYUSUNAN POLTRANAS
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
Suprastruktur Politik :  MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
Infrastruktur Politik : Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.
Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
  1. kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
  2. terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
  3. semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
  4. meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
  5. semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
STRATIFIKASI POLNAS
1. Kebijakan Puncak
2. Kebijakan Umum
  1. Kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini dilakukan oleh MPR dan GBHN.
  2. Menyangkut kekuasaan kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah dekrit, peraturan/piagam kepala negara.
Menyangkut masalah-masalah makro strategis dan bentuknya :
a. UU dan Perpu
b. Peraturan Pemerintah
c. Kepres/Inpres
d. Maklumat Presiden
3. Kebijakan Khusus
Penjabaran kebijakan umum untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan umum.
Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri dan bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.
4. Kebijakan Teknis
Penjabaran suatu sektor (bidang) dari bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen.
5. Kekuasaan membuat aturan di daerah
  1. a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau Intruksi.
  2. b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II.
Jabatan Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan dalam satu jabatan sehingga penyebutannya :
  • Gubernur/Kepala Daerah tingkat I
  • Bupati/Kepala Daerah tingkat II
  • Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Polstranas dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
– Kedudukan dan Peranan Perempuan.
– Pemuda dan Olahraga
– Pembangunan Daerah.
– Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
  3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
  4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
  5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
  6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.




Senin, 23 Mei 2016

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional dan Stratifikasinya

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan  dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
·         Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
·         Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
·         Menjunjung tinggi nilai luhur
·         Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
·         Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.



Senin, 16 Mei 2016

Pengertian Politik Strategi dan Polstranas


Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)   yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
  1. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
  • proses pertimbangan
  • menjamin terlaksananya suatu usaha
  • pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.       Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
  1. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
  1. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.      Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.      Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.




Minggu, 08 Mei 2016

Konsep Geostrategi di Indonesia

Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.

Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.

Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
Jadi, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.