Senin, 28 Maret 2016

Hak Asasi Manusia dan Ciri Khususnya

Menurut wikipedia; Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 1 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).


Jadi, meskipun begitu, kita sebagai warga negara yang baik tidak bisa menggunakan hak asasi manusia dengan sewenang-wenang. Kita juga harus menghargai hak asasi manusia orang lain dengan baik, agar tidak terjadi pertentangan antara seseorang dengan yang lain, sehingga akan tercipta kehidupan yang damai.

Sumber : 
http://www.komnasham.go.id/
http://sangkoeno.blogspot.co.id/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html 

Senin, 21 Maret 2016

Macam - macam Demokrasi

           Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Adapun menurut professor Logemann, macam-macam demokrasi ada 4, yaitu :
1.     Demokrasi Sederhana
Pengertian Demokrasi Sederhana adalah demokrasi yang terdapat di desa-desa dan merupakan demokrasi yang didasarkan atas gotong royong dan musyawarah. Dalam melaksanakan demokrasi sederhana ini, selalu diadakan pembicaraan-pembicaraan yang terus berlangsung sampai terjadi kata sepakat yang bulat, sehingga dengan musyawarah ini terdapat persamaan paham mengenai sesuatu hal untuk kepentingan bersama. Demokrasi sederhana ini dengan dasar gotong royong dan musyawarah sejak dahulu kala telah tertanam di desa-desa.

2.     Demokrasi Liberal (Demokrasi Barat)
Pengertian Demokrasi Liberal adalah sistem demokrasi yang didasarkan atas kemerdekaan perseorangan, yang bersifat individual. Demokrasi liberal ini oleh kaum komunis disebut sebagai demokrasi kapitalis, oleh karena di dalam melaksanakan demokrasi liberal ini kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan disebabkan oleh pengaruhnya uang guna menguasai publik opinion atau pandangan umum. Demokrasi liberal ini dianut oleh negara-negara Amerika dan Eropa Barat.

3.     Demokrasi Rakyat (Demokrasi Timur)
Pengertian Demokrasi Rakyat adalah demokrasi yang memandang manusia sebagai alat untuk disempurnakan. Dalam demokrasi rakyat ini, manusia dianggap sebagai alat atau mesin yang secara otomatis dapat diubah, dididik dan dibentuk agar kemudian menjadi manusia yang sempurna. Demokrasi rakyat ini dianut oleh negara-negara komunis, contohnya : Rusia, RRC dan lain-lain.

4.     Demokrasi Fasisme dan Nazisme (Demokrasi Tengah)
Pengertian Demokrasi Fasisme dan Nazisme adalah demokrasi yang pemerintahannya otoriter. Dalam demokrasi ini hanya diktator saja yang dapat bertindak sebagai wakil rakyat, diktator menganggap dirinya sebagai eksponen rakyat sebab, ia dapat mengetahui isi hati yang dikandung dalam kalbu rakyat. Demokrasi fasisme dan nazisme ini pernah dianut oleh Italia di masa Mussolini dan Jerman di masa Hitler.

Dengan empat macam macam demokrasi tersebut terdapat hubungan, oleh karena demokrasi-demokrasi ini semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kehidupan yang lebih baik. Yang berbeda dari macam macam demokrasi di atas yaitu pelaksanaannya.


Sumber :
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta. 

Senin, 14 Maret 2016

Tujuan Bangsa dan Negara

Menurut KBBI; bangsa /bang-sa/ adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan menurut wikipedia; bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi , budaya, dan sejarah.
Jadi, dapat disimpulkan bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah yang pada umumnya berasal dari keturunan yang sama. 

Menurut KBBI; negara /ne-ga-ra/ adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Sedangkan menurut wikipedia; negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

Negara merupakan suatu wilayah/organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara yang bisa kita lakukan sebagai bangsa Indonesia diantaranya adalah ikut melaksanakan tujuan negara agar cita-cita negara dapat terwujud. Karena tujuan negara merupakan salah satu faktor yang dapat membuat negara tetap berdiri kokoh dengan arah yang jelas untuk bangsanya.

Maka dari itu suatu negara pasti akan memiliki rumusan tujuan yang ingin dicapainya, karena apabila suatu negara tidak memiliki tujuan, maka negara tersebut akan terombang-ambing tidak jelas yang akan mengakibatkan terbentuknya suatau negara yang tidak beraturan. Tujuan negara ini juga untuk mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan negara dan juga sebagai pedoman negara. Tujuan negara ini akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan badan-badan negara, fungsi badan-badan negara, tugas badan-badan negara, serta hubungan antarbadan negara.  

Tujuan NKRI kita yang tercinta itu termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonedia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonedia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bisa kita ketahui bahwa mengandung makna fungsi yang merupakan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu antara lain :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sebagai bangsa yang baik, kita patut untuk ikut melaksanakan tujuan negara yang telah tercantum tersebut agar kita dapat mempertahankan negara kita sendiri untuk tetap utuh dan berdiri tegak sebagaimana mestinya.