Senin, 14 Maret 2016

Tujuan Bangsa dan Negara

Menurut KBBI; bangsa /bang-sa/ adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan menurut wikipedia; bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi , budaya, dan sejarah.
Jadi, dapat disimpulkan bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah yang pada umumnya berasal dari keturunan yang sama. 

Menurut KBBI; negara /ne-ga-ra/ adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Sedangkan menurut wikipedia; negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

Negara merupakan suatu wilayah/organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara yang bisa kita lakukan sebagai bangsa Indonesia diantaranya adalah ikut melaksanakan tujuan negara agar cita-cita negara dapat terwujud. Karena tujuan negara merupakan salah satu faktor yang dapat membuat negara tetap berdiri kokoh dengan arah yang jelas untuk bangsanya.

Maka dari itu suatu negara pasti akan memiliki rumusan tujuan yang ingin dicapainya, karena apabila suatu negara tidak memiliki tujuan, maka negara tersebut akan terombang-ambing tidak jelas yang akan mengakibatkan terbentuknya suatau negara yang tidak beraturan. Tujuan negara ini juga untuk mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan negara dan juga sebagai pedoman negara. Tujuan negara ini akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan badan-badan negara, fungsi badan-badan negara, tugas badan-badan negara, serta hubungan antarbadan negara.  

Tujuan NKRI kita yang tercinta itu termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonedia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonedia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bisa kita ketahui bahwa mengandung makna fungsi yang merupakan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu antara lain :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sebagai bangsa yang baik, kita patut untuk ikut melaksanakan tujuan negara yang telah tercantum tersebut agar kita dapat mempertahankan negara kita sendiri untuk tetap utuh dan berdiri tegak sebagaimana mestinya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar