Senin, 28 Maret 2016

Hak Asasi Manusia dan Ciri Khususnya

Menurut wikipedia; Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 1 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).


Jadi, meskipun begitu, kita sebagai warga negara yang baik tidak bisa menggunakan hak asasi manusia dengan sewenang-wenang. Kita juga harus menghargai hak asasi manusia orang lain dengan baik, agar tidak terjadi pertentangan antara seseorang dengan yang lain, sehingga akan tercipta kehidupan yang damai.

Sumber : 
http://www.komnasham.go.id/
http://sangkoeno.blogspot.co.id/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar