Menurut KBBI; bangsa /bang-sa/ adalah kelompok masyarakat yang bersamaan
asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut wikipedia; bangsa adalah
suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi , budaya, dan sejarah.
Jadi, dapat
disimpulkan bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu
wilayah yang pada umumnya berasal dari keturunan yang sama.
Menurut KBBI; negara /ne-ga-ra/ adalah organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyat. Sedangkan menurut wikipedia; negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan.
Negara merupakan
suatu wilayah/organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara
yang bisa kita lakukan sebagai bangsa Indonesia diantaranya adalah ikut
melaksanakan tujuan negara agar cita-cita negara dapat terwujud. Karena tujuan
negara merupakan salah satu faktor yang dapat membuat negara tetap berdiri
kokoh dengan arah yang jelas untuk bangsanya.
Maka dari itu
suatu negara pasti akan memiliki rumusan tujuan yang ingin dicapainya, karena
apabila suatu negara tidak memiliki tujuan, maka negara tersebut akan
terombang-ambing tidak jelas yang akan mengakibatkan terbentuknya suatau negara
yang tidak beraturan. Tujuan negara ini juga untuk mengarahkan segala kegiatan
yang berkaitan dengan negara dan juga sebagai pedoman negara. Tujuan negara ini
akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan badan-badan negara, fungsi
badan-badan negara, tugas badan-badan negara, serta hubungan antarbadan negara.
Tujuan NKRI kita
yang tercinta itu termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat yang berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonedia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonedia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dari alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 bisa kita ketahui bahwa mengandung makna fungsi yang
merupakan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu antara lain :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Sebagai bangsa
yang baik, kita patut untuk ikut melaksanakan tujuan negara yang telah
tercantum tersebut agar kita dapat mempertahankan negara kita sendiri untuk
tetap utuh dan berdiri tegak sebagaimana mestinya.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar