Menurut wikipedia; Hak
Asasi Manusia adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu
dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum
dalam hukum kota dan internasional.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk
di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia (UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 1 tentang HAM
dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi
manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya
hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik
atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak
lahir.
- Universal, artinya
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan
kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
Jadi, meskipun
begitu, kita sebagai warga negara yang baik tidak bisa menggunakan hak asasi
manusia dengan sewenang-wenang. Kita juga harus menghargai hak asasi manusia
orang lain dengan baik, agar tidak terjadi pertentangan antara seseorang dengan
yang lain, sehingga akan tercipta kehidupan yang damai.
Sumber :
http://www.komnasham.go.id/http://sangkoeno.blogspot.co.id/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html